MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kota Bandung sendiri kini menerapkan PPKM Level 2.
Pemerintah Kota Bandung pun memberikan sejumlah relaksasi kegiatan selama pemberlakuan PPKM Level 2 ini termasuk acara resepsi pernikahan.
Berdasarkan perwal terbaru Nomor 103 Tahun 2021 bagian ketigabelas pasal 18 disebutkan jika resepsi pernikahan diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
Penyelenggara resepsi pernikahan tidak mengadakan makan di tempat. Kemudian resepsi pernikahan yang digelar di rumah paling banyak dihadiri 75 orang.
Sedangkan resepsi pernikahan yang digelar di gedung, ruang tertutup atau hotel dengan kapastias 1000 orang dapat dihadiri paling banyak 500 orang.
Baca Juga: Racun di Tubuh Hilang, Makan Bawang Ini Setiap Pagi Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Wander Luiz Akhiri Paceklik Gol, Legenda Persib: Percaya Dirimu Akan Kembali