Atau dengan kata lain jumlah pegunjung hanya di bolehkan 50 persen dari kapasitas gedung.
Perlu diingat, sebelum menggelar resepsi penyelenggara atau panitia wajib mendapatkan surat persetujuan pelaksanaan pemebatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 dari Satuan Tugas Tingkat Kota Bandung.***