5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati TMII Saat Momen Libur Maulid Nabi Muhammad
Sementara itu untuk persyaratan perjalanan kereta api lokal, komuter, dan aglomersi sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif PCR/antigen dan SRTP dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelakku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usai di bawah 12 tahun.
3. Pelakku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA, wajib didampingin orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahyang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.***