Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta, Sudah Tau Syarat-Syaratnya?

- 22 Oktober 2021, 07:23 WIB
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. Inilah link Twibbon Hari Kereta Api Indonesia ke-76 yang diperingati pada 28 September 2021 nanti, mari meriahkan di media sosial.
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. Inilah link Twibbon Hari Kereta Api Indonesia ke-76 yang diperingati pada 28 September 2021 nanti, mari meriahkan di media sosial. /Antara/Siswowidodo/

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati TMII Saat Momen Libur Maulid Nabi Muhammad

Sementara itu untuk persyaratan perjalanan kereta api lokal, komuter, dan aglomersi sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif PCR/antigen dan SRTP dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelakku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usai di bawah 12 tahun.

3. Pelakku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA, wajib didampingin orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahyang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x