BNPB: WNI dari Luar Negeri Minimal Ikut Karantina Selama 5 Hari

- 14 Oktober 2021, 19:30 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito /Dok. BNPB

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” disebutkan pada Diktum Kelima.

Sebagaimana ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.

Baca Juga: Hati-hati Jika Sering Mimpi Buruk, Bisa Jadi Pertanda Kena Sihir dan Santet Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Ganip.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x