Perhatian! Menelepon Saat Berkendara Dapat Dipenjara Tiga Bulan

- 14 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Berkendara
Ilustrasi Berkendara /unsplash/Darwin Vegher

MAPAY BANDUNG - Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi.

Hal yang umum terjadi seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” demikian tulis ayat 9, melansir hari ini Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Dilaporkan Kabur Saat Karantina, Kodam Jaya: Ada Oknum TNI yang Bantu

Sementara itu, Pasal 283, bagi mereka yang melanggar ayat 1 bisa dijatuhi kurungan pidana selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” terang pasal 292.

Kemudian, dalam penjelasan, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada pasal 106 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.

Baca Juga: Brigadir NP Minta Maaf Usai 'Smackdown' Mahasiswa, Hidayat Nur Wahid Bilang Begini

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x