VIRAL! Gara-gara Diparkir di Tengah Rel, Motor Ini Terlindas Lokomotif Kereta

- 1 Oktober 2021, 17:56 WIB
VIRAL! Gara-gara Diparkir di Tengah Rel, Motor Ini Terlindas Lokomotif Kereta
VIRAL! Gara-gara Diparkir di Tengah Rel, Motor Ini Terlindas Lokomotif Kereta /Instagram @malangrayanews



MAPAY BANDUNG - Video yang memperlihatkan satu unit motor ringsek terlindas kereta api viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram @malangrayanews pada Jumat 1 Oktober 2021.

Terlihat dalam video tersebut, motor jenis matic tertabrak dan terlindas lokomotif kereta.

Disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Halmahera, Comboran, Kota Malang.

Baca Juga: Horor Abis! Ojol di Bandung Ini Tak Tahu Kalau Penumpangnya Hantu, Begini Ceritanya

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bandung Diperluas? Ini Jawaban Oded

Video itu pun viral dan diunggah kembali oleh akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia @edansepurid.

Dalam postingannya, akun Edan Sepur Indonesia menyebut bahwa motor tersebut terparkir begitu saja di atas rel kereta.

Padahal, jalur tersebut aktif dan kerap dilalui oleh langsiran kereta api Ketel BBM ke terminal BBM Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.

"Hal yang sama pun sering terjadi di Pusat Grosir Solo, Kota Surakarta dimana sering adanya mobil yang memakirkan kendaraanya di jalur rel kereta api Purwosari-Solo Kota yang mengakibatkan terhambatnya perjalanan kereta api," tulis @edansepurid dikutip MapayBandung.com, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Tidak Ada Kasus Covid-19 Selama Pelaksanaan PTM di Kota Bandung

Baca Juga: GBI Sukawarna Bandung Gelar Vaksinasi Covid-19, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya

Akun Edan Sepur Indonesia pun mengingatkan tentang larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Akun tersebut menulis bahwa petugas tidak bisa disalahkan karena kereta api sudah berada di jalur yang benar.

"Petugas tidak bisa disalahkan ketika hal ini terjadi karena Kereta Api sudah berada di jalur yang sesuai," tulisnya.

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terdapat ancaman pidana dan perdata bagi orang yang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta.

Orang yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

"Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1) yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," tulisnya.

Baca Juga: Terbukti Manjur! Bumbu Dapur Ini Bisa Redakan Demam, Batuk Hingga Pilek Kata dr. Zaidul Akbar

"Mari, #BelajarDisiplinBersama ketika berada di sepadan jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang," ajak akun Edan Sepur Indonesia.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x