Ingat! Termasuk Bandung Raya, Mulai Besok PT KAI Berlakukan 10 Aturan Baru Perjalanan KA Lokal

- 13 September 2021, 18:41 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

1. Tidak diwajibkan menunjukan STRP, hasil negatif tes pcr atau rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Anak-anak di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah kabupaten/kota/provinsi
5. Pelaku perjalanan yang tak bisa mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
7. Penumpang wajib mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
8. Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
9. Tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung saat perjalanan
10. Tidak diizinkan untuk minum dan makan sepanjang perjalanan bagi yang kurang dari 2 jam perjalanan, terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x