Ingat! Termasuk Bandung Raya, Mulai Besok PT KAI Berlakukan 10 Aturan Baru Perjalanan KA Lokal

- 13 September 2021, 18:41 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan 10 aturan terbaru pada perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi termasuk Bandung Raya yang berlaku di seluruh Indonesia.

10 aturan tersebut mulai diberlakukan pada besok, Selasa 14 September 2021 merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).

"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," tulis @KAI121_ dalam instagram resminya.

Disampaikan PT KAI, pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ancol dan Dufan Kembali Buka, Simak Syarat Lengkapnya dan Ada Larangan Khusus Bagi Anak

Kemudian, syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya kini sudah tak diwajibkan.

"Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tambahnya.

Berikut 10 aturan terbaru perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi mulai 14 September 2021:

Baca Juga: Pacitan Berpotensi Diterjang Tsunami 28 Meter, BMKG Peringatkan Skenario Terburuk

1. Tidak diwajibkan menunjukan STRP, hasil negatif tes pcr atau rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Anak-anak di bawah 12 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah kabupaten/kota/provinsi
5. Pelaku perjalanan yang tak bisa mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
7. Penumpang wajib mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
8. Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
9. Tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung saat perjalanan
10. Tidak diizinkan untuk minum dan makan sepanjang perjalanan bagi yang kurang dari 2 jam perjalanan, terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x