Ingat! Termasuk Bandung Raya, Mulai Besok PT KAI Berlakukan 10 Aturan Baru Perjalanan KA Lokal

- 13 September 2021, 18:41 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kucurkan subsidi tarif tiket kereta kelas ekonomi. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan 10 aturan terbaru pada perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi termasuk Bandung Raya yang berlaku di seluruh Indonesia.

10 aturan tersebut mulai diberlakukan pada besok, Selasa 14 September 2021 merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).

"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," tulis @KAI121_ dalam instagram resminya.

Disampaikan PT KAI, pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ancol dan Dufan Kembali Buka, Simak Syarat Lengkapnya dan Ada Larangan Khusus Bagi Anak

Kemudian, syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya kini sudah tak diwajibkan.

"Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tambahnya.

Berikut 10 aturan terbaru perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi mulai 14 September 2021:

Baca Juga: Pacitan Berpotensi Diterjang Tsunami 28 Meter, BMKG Peringatkan Skenario Terburuk

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x