Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 10 September 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20 /

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: [HOAKS] Unggahan Duka Cita Wafatnya Megawati Soekarno Puteri Oleh PMI DKI Jakarta

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 70 Persen Warga Kota Bandung Telah Divaksin, Pemkot Optimis Herd Immunity Tercapai Akhir Tahun Ini

Baca Juga: VIRAL ! Orang Diduga ODGJ Naik Papan Reklame di Bandung, Warga Dibuat Geger

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah masuk laman www.prakerja.go.id, langsung klik menu daftar sekarang.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini : Ada Pertandingan MU, Liverpool, Manchester City hingga Chelsea

Selanjutnya isi nama lengkap, alamat email dan password.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x