STRP Dihapus, Masyarkat Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Perjalanan

- 7 September 2021, 18:45 WIB
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP.
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

MAPAY BANDUNG - Hadirnya aplikasi PeduliLindungi, menghapus persyaratan atau ketentuan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang biasa digunakan dalam perjalanan.

Aplikasi PeduliLindungi dijadikan sebagai gantinya yang wajib dimiliki setiap orang dalam melakukan perjalanan. Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut ke setiap orang dalam perjalanannya.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Rp1,2 Juta Segera Disalurkan Bagi PKL, Pemilik Warung, Hingga Warteg, Ini Penjelasannya

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis di surat edaran tersebut, Selasa 7 September 2021.

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Ambil Sikap Tegas, Hesti Purwadinata: Drama Saipul Jamil Bikin Mual

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x