Kini Durasi Makan di Restoran dan Cafe Boleh 60 Menit Saat PPKM Periode 7-13 September 2021

- 7 September 2021, 15:41 WIB
Dalam PPKM 7-13 September 2021 penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit  dengan kapasitas 50 persen
Dalam PPKM 7-13 September 2021 penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen /seputarcibubur.com

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pada pelaksanaan PPKM periode 7-13 September 2021 mengizinkan masyarakat untuk makan (dine in) di tempat maksimal 60 menit.

Waktu tersebut bertambah 30 menit dari aturan sebelumnya. Menurut Luhut, meski durasi makan bertambah, pembatasan kapasitas pun tetap diterapkan.

"Yang pertama penyesuaian waktu makan atau dine in di mall jadi 60 menit dan kapasitas 50 persen," terangnya dalam konferensi pers virtual, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Penjelasan Medis Soal 'Gancet' Usai Berhubungan Intim, Fenomena yang Disebut Sebagai Azab Perbuatan Zina

Selain itu, Luhut pun menyampaikan bahwa pihaknya bakal mulai membuka tempat wisata di tengah pelaksanaan PPKM di Indonesia.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform pedulilindungi, juga di level 2 diwajibkan pedulilindungi untuk tempat wisata yang sudah boleh buka," tuturnya.

Baca Juga: AHHA PS Pati Pulangkan Dua Pemainnya Usai Aksi Tak Terpuji Saat Kontra Persiraja

Di samping itu, Luhut menjelaskan, jumlah daerah yang turun dari level 4 ke level 3 mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Tercatat pada 5 September, dari 25 daerah kini menjadi 11 daerah saja di Jawa-Bali yang PPKM level 4.

"Seiring dengan situasi Covid yang makin baik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7 hingga 13 September ini," ujar Luhut.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x