STRP Dihapus, Masyarkat Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Perjalanan

- 7 September 2021, 18:45 WIB
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP.
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah