Dewas KPK Hanya Menjatuhkan Sanksi Ini ke Lili Pintauli Usai Terbukti Langgar Kode Etik

- 31 Agustus 2021, 11:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," lanjut Albertina.

Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Descendant of The Sun yang Dibintangi Song Song Couple, Segera Tayang di NET TV

Saat itu, Syahrial sudah mengetahui bahwa Lili merupakan pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setibanya di Jakarta, Lili kemudian mengatakan kepada Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya senilai Rp53.334.640.

Hal itu yang dinilai melanggar kode etik, karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pejabat KPK juga berhubungan dengan orang yang sedang memiliki perkara korupsi.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah