MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.
Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK itu.
Dalam putusannya, Dewas KPK hanya memberikan sanksi kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak perkaranya," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.
Baca Juga: TERKINI! Bandung Raya Masuk Level Ini Usai PPKM Diperpanjang Sampai 6 September
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.
Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili terbukti melakukan dua perbuatan yaitu menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Haru! Kisah Tulus Anak Merawat Orangtuanya yang Sudah Lansia Ini Bikin Netizen Nangis