TOK! Terbukti Terima Suap Rp32 Miliar Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 14:45 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara (berompi oranye) akan menjalani sidang putusan hari ini.
Eks Mensos Juliari Batubara (berompi oranye) akan menjalani sidang putusan hari ini. /Antara Foto

MAPAY BANDUNG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

Hakim menyatakan Juliari sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Ujang Rambo Ngaku Tak Ambil Peran di Preman Pensiun Manusia Merdeka Besok

Di samping pidana penjara, Juliari juga diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk diketahui pada hari ini, Senin 23 Agustus 2021, Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: TOK! Akibat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Tahun Penjara

Juliari Peter Batubara sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x