TOK! Akibat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Tahun Penjara

- 28 Juli 2021, 15:45 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

MAPAY BANDUNG - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Faheem Younus Analogikan Kematian Usai Vaksin dengan Kematian Akibat Kecelakaan Mobil Meski Pakai Seatbelt

Dalam melayangkan tuntutannya, tim penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga: Faheem Younus Analogikan Kematian Usai Vaksin dengan Kematian Akibat Kecelakaan Mobil Meski Pakai Seatbelt

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x