DPR Tegaskan Pemilu Tetap 2024, Tidak Bergeser Jadi 2027

- 19 Agustus 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM


MAPAY BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus telah membenarkan adanya pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu yang secara rutin diadakan lima tahunan ini akan tetap dilaksanakan tahun 2024.

Sehingga ia menegaskan, tidak benar jika adanya isu Pemilu ini akan digeser pelaksaannya menjadi tahun 2027.

"KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," jelas Guspardi dilansir MapayBandung.com dari laman resmi DPR RI, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: HEBOH ! Pengemis Maksa di TPU Astanaanyar Kota Bandung, Kelurahan Lakukan Sidak

Untuk itu, politisi Fraksi PAN ini juga meminta pihak KPU agar bisa membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang keduanya akan digelar tahun 2024 nanti.

"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada Pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan Pandemi Covid-19 selesai," imbuhnya.

Baca Juga: Merinding! Penampakan Tangan Melayang di Studio MasterChef Indonesia Season 8, Chef Arnold: Itu ‘Si Merah’

Guspardi juga menambahkan yang perlu diperhatikan dalam dua skenario ini nantinya adalah adanya dampak pada penambahan anggaran dari Pemilu itu sendiri.

Melihat tahun 2020 lalu, Guspardi menjelaskan bahwa DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementrian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu juga dengan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.

"Apabila Pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Masih Pandemi, Perubahan UU Pemilu Dinilai Tidak Perlu

Sementara itu, dia juga menerangkan bahwa KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak ini. Mereka mewacanakan Pilpres dan Pemilihan Legislatif akan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa DPR sendiri terbuka dengan berbagai usulan dari KPU.

Terkahir dia mengingatkan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara Pemilu dan Pilkadanya.

"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan Pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah," tandasnya.*** (David Wardana Saputra)

Editor: Rizky Perdana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah