PPKM Diperpanjang, Anggota DPR: Bansos Harus Diperhatikan Jangan Sampai Salah Sasaran

- 3 Agustus 2021, 10:33 WIB
7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 /Humas Bandung



MAPAY BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah resmi diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Namun masih banyak pekerjaan rumah khususnya terkait bantuan sosial (bansos) di masa PPKM ini. Program ini dinilai masih harus dievaluasi secara memadai lagi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti dilansir MapayBandung.com dari laman resmi DPR, Selasa, 3 Agustus 2021.

Endang menambahkan, bansos masih menjadi masalah dan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan pemerintah dimasa PPKM.

"Selama PPKM mestinya Bansos diberikan kepada masyarakat terdampak dan yang sedang menjalani isolasi mandiri. Hingga saat ini, tidak sedikit masyarakat yang mestinya berhak menerima tetap saja tidak menerima Bansos," ungkap Endang. 

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 9 Agustus, PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kabupaten/Kota Tertentu

"Orang yang tidak punya pekerjaan bertahun-tahun, karena sakit atau tidak bisa bekerja lagi tidak dapat Bansos. Sebaliknya, yang mampu dan bahkan istri Kapolsek mendapat Bansos," lanjut Endang.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa sebagian orang yang secara ekonominya mampu, ternyata masih menerima bansos.

Ia melanjutkan dengan cerita tentang keluarga yang sudah pindah domisili selama lebih dari empat tahun, masih bisa mendapatkan bansos di domisili lamanya. Bahkan, di domisili barunya pun tetap mendapatkan bansos.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah