MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbarunya.
Sebanyak tiga Inmendagri dirilis sebagai acuan dasar dalam perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Ketiga Inmendagri itu telah ditandatangani pada Senin 2 Agustus dan telah diedarkan secara resmi.
Berdasarkan Inmendagri yang diterima MapayBandung.com, pertama Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, menjelaskan ketentuan teknis terkait PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, di dalamnya juga dijelaskan daerah mana saja yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.
Kedua, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM Level 4 secara teknis untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Di dalamnya juga disebutkan kabupaten/kota di enam pulau tersebut yang menjalani PPKM Level 4.