Air Mata Iringi Permohonan Maaf Tersangka Penyuntikan Vaksin Kosong pada 599 Orang Warga di Pluit Jakarta

- 10 Agustus 2021, 17:20 WIB
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong.
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong. /PMJ NEWS

MAPAY BANDUNG - EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

EO terbukti lalai karena tak memeriksa dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

Padahal, EO sendiri telah menyuntikan vaksin pada 599 orang di antaranya termasuk anak-anak.

Ia pun mengaku bakal mengikuti proses hukum yang dibebankan kepada dirinya.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya.

Baca Juga: Liga 1 2021 Segera Mulai, Pelatih Persib Bandung Malah Temukan 'Ganjalan' Baru

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya diketahui menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.

EO dalam hal ini dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk Mall, dr. Tirta: Awas! Bisnis Ilegal Sertifikat Vaksin Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x