MAPAY BANDUNG - EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
EO terbukti lalai karena tak memeriksa dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.
Padahal, EO sendiri telah menyuntikan vaksin pada 599 orang di antaranya termasuk anak-anak.
Ia pun mengaku bakal mengikuti proses hukum yang dibebankan kepada dirinya.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya.
Baca Juga: Liga 1 2021 Segera Mulai, Pelatih Persib Bandung Malah Temukan 'Ganjalan' Baru
"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.
Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya diketahui menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.
EO dalam hal ini dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara.