Juliari Batubara Minta Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Bansos, Psikologis dan Jasa Keluarga Jadi Alasannya

- 10 Agustus 2021, 11:20 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan dan meminta maaf kepada Megawati serta Jokowi.
Eks Mensos Juliari Batubara menyampaikan nota pembelaan dan meminta maaf kepada Megawati serta Jokowi. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

MAPAY BANDUNG - Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memasuki babak baru.

Saat ini, kasus tersebut memasuki tahapan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pembacaan pledoi-nya, Juliari meminta kepada majelis hakim agar dirinya divonis bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Syarat Masuk Mall di Bandung Saat Penerapan PPKM Level 4, Apa Saja Itu?

Sidang pembacaan pledoi dilakukan menggunakan video conference di mana Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di gedung KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujar Juliari.

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," lanjut Juliari.

Baca Juga: Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Dibuka Kembali? Faktanya Bilang Begini

Dirinya juga mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut.

"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.

Juliari juga menyebut sejumlah anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," tutur Juliari.

Baca Juga: Cinta Laura Blak-Blakan Soal Kehidupan Asmaranya: Bahagiain Diri Sendiri Dulu Baru...

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah