Syarat Masuk Mall di Bandung Saat Penerapan PPKM Level 4, Apa Saja Itu?

- 10 Agustus 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup /Instagram @laptoplenovobec



MAPAY BANDUNG - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali dari 10 sampai 16 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.

Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang, namun pemerintah mengizinkan mall di empat kota besar kembali buka.

Empat kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Viral! Bapak Penjual Koran Menangis Haru Saat Dagangannya Dibayar dengan Harga Segini

Menurut Luhut, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah ujicoba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan.

Nantinya, pembukaan mall tersebut bakal dilakukan secara gradual alias sedikit demi sedikit.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Luhut.

Baca Juga: 5 Syarat Masuk Mall Saat PPKM Level 4 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, Nomor 1 Harus Sudah Vaksin!

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah