MAPAY BANDUNG - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih bertanya-tanya menganai keinginan pemimpin KPK Firli Bahuri dan kawan-kawannya, yang pada akhirnya tak menjalankan putusan PTUN dan tindakan dari Ombudsman RI.
Dalam cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat 6 Agustus 2021 kemarin, Novel menanggapi bahwa KPK sudah dinyatakan kalah dalam putusan PTUN, melawan pegawainya tentang rotasi jabatan.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Tips Hidup Sehat dan Dijauhi Penyakit, Konsumsi Ini Setiap Hari
"Ketika Pimpinan KPK era pak Firli dan kawan-kawan kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mereka juga nggak mau laksanakan. Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI juga nggak mau indahkan," tulis Novel.
Novel juga penasaran dan bertanya-tanya, apa yang sebenarnya KPK inginkan.
Dengan tegas Novel mengutarakan tanda tanya, apakah yang diinginkan KPK ada menang.
Ketika Pimpinan KPK era pak Firli dkk kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mrk jg nggak mau laksanakan.
Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI jg nggak mau indahkan.
Lalu maunya apa?
Maunya menang-menangan? https://t.co/LXJr2QRoGA pic.twitter.com/SIh3XnGtmS— novel baswedan (@nazaqistsha) August 6, 2021
Baca Juga: Pandemi Belum Usai! Hari Ini Positif Corona di Kota Bandung Bertambah 261 Kasus
Baca Juga: Kabar Baik dari Kota Bandung, Kasus Covid-19 dan BOR Terus Menurun