Firli Tak Laksanakan Putusan PTUN dan Koreksi Ombudsman RI, Novel Baswedan: Maunya Apa? Menang-Menangan?

- 7 Agustus 2021, 09:00 WIB
Potret Novel Baswedan.
Potret Novel Baswedan. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

MAPAY BANDUNG - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih bertanya-tanya menganai keinginan pemimpin KPK Firli Bahuri dan kawan-kawannya, yang pada akhirnya tak menjalankan putusan PTUN dan tindakan dari Ombudsman RI.

Dalam cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat 6 Agustus 2021 kemarin, Novel menanggapi bahwa KPK sudah dinyatakan kalah dalam putusan PTUN, melawan pegawainya tentang rotasi jabatan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Tips Hidup Sehat dan Dijauhi Penyakit, Konsumsi Ini Setiap Hari

Baca Juga: Dari Cipamokolan hingga Gempolsari, Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

"Ketika Pimpinan KPK era pak Firli dan kawan-kawan kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mereka juga nggak mau laksanakan. Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI juga nggak mau indahkan," tulis Novel.

Novel juga penasaran dan bertanya-tanya, apa yang sebenarnya KPK inginkan.

Dengan tegas Novel mengutarakan tanda tanya, apakah yang diinginkan KPK ada menang.

 Baca Juga: Pandemi Belum Usai! Hari Ini Positif Corona di Kota Bandung Bertambah 261 Kasus

Baca Juga: Kabar Baik dari Kota Bandung, Kasus Covid-19 dan BOR Terus Menurun

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x