KABAR BAIK! Warga yang Tak Punya NIK Kini Bisa Ikut Vaksin Covid-19

- 4 Agustus 2021, 13:40 WIB
Simulasi vaksinasi virus corona (Covid-19) di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
Simulasi vaksinasi virus corona (Covid-19) di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

MAPAY BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan masyarakat yang tak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) boleh mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lewat surat edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, tertulis vaksinasi ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.

“Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, diperlukan pula optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.

Baca Juga: Layaknya Awal Pandemi, Panic Buying dan Lockdown Terjadi Lagi di Wuhan China

Adapun, masyarakat yang tak punya NIK tersebut bisa meliputi kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. jdih.kemkes.go.id,” tulisnya.

Baca Juga: Waspada! Oknum Ojol di Bandung Ini Berperilaku Tak Sopan dan Hampir Culik Anak Kecil

Namun demikian, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x