Baca Juga: Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap dengan Niat dan Doanya
Sedangkan untuk kasus kerumunan orang di Megamendung, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Saat ini, pihak Habib Rizieq sedang mengajukan banding terkait dua kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Adapun Munarman terjerat kasus dugaan terlibat terorisme.
Mantan advokat dan aktivitas HAM itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, dan ditahan di Rutan Mabes Polri.***