Baca Juga: Dibanding Jakarta, Tiga Daerah di Jawa Ini Disebut Lebih Berpotensi Tenggelam
Wakil Ketua DPP Gerindra itu menambahkan, kasus yang menjerat Habib Rizieq dan Munarman tidak layak diperpanjang.
Jangan sampai kasus tersebut menjadi objek pelampiasan dendam.
"Kasus HRS n Munarman tak layak diperpanjang, jgn menjadi obyek pelampiasan dendam kesumat n kebencian," tulisnya.
Untuk diketahui, sepulang dari Arab Saudi, deretan kasus menjerat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Dadang: Masyarakat yang Masuk dan Aktivitas di Kabupaten Bandung Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Baca Juga: Lelah Saat WFH? Simak Resep Minuman Herbal ala dr. Zaidul Akbar untuk Menyegarkan Kembali Tubuh
Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.