Dadang: Masyarakat yang Masuk dan Aktivitas di Kabupaten Bandung Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

- 31 Juli 2021, 16:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Budi Satria/PRFM



MAPAY BANDUNG - Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga kini belum terkendali.
Salah satu cara menekan penyebarannya selain menerapkan protokol kesehatan adalah dengan vaksinasi.

Bicara soal vaksinasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dirinya akan mewajibkan setiap orang atau masyarakat yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Bandung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Langkah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai cara untuk menanggulangi penyebaran corona di Kabupaten Bandung.

"Saya mempunyai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung. Yaitu setiap kegiatan yang berjalan syaratnya adalah mempunyai sertikat vaksin yang dikeluarkan Kemenkes," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: INFO VAKSIN BANDUNG: Warga Kota Bandung Bisa Datang ke Tegalega untuk Ikut Vaksinasi Drive Thru, Ini Syaratnya

Aktivitas di perkantoran, pabrik hingga tempat wisata pun seluruhnya wajib menunjukan sertififkat vaksin.

Hal itu guna mendukung program pemerintah untuk mencapai herd immunity.

"Ke depan kegiatan di tempat wisata, cafe, restoran dan kegiatan kantor termasuk pabrik harus punya kartu vaksin," jelasnya.

Baca Juga: Masih Berduka, Amanda Manopo Minta Kondisi Ibunda Tercinta Jangan Dibesar-Besarkan

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x