MAPAY BANDUNG - Untuk memulihkan dampak ekonomi warga, Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi berupa keringanan hingga pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Terdapat beberapa kebijakan keringanan terkait PBB ini. Apa saja?
Simak penjelasannya yang penting diketahui warga Kota Bandung.
Baca Juga: Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima BSU Pekerja 2021 dari BPJS Kesehatan
Ruang Lingkup Pemberian Pembebasan PBB:
1. Diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah Kota Bandung
2. Diberikan sebesar 100 persen dari PBB yang seharusnya terutang
3. Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100 ribu dan diberikan kepada objek PBB dengan jenis penggunaan bangunan (JPB) perumahan/rumah