4. Pemberian pembebasan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda
5. Penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak bumi dan bangunan sampai dengan tahun 2020.
Baca Juga: Segera Daftar! PCNU Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi, Bisa untuk Semua Domisili KTP
Pengurangan PBB untuk Veteran:
1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya
2. Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak; yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari besarnya pajak terutang. Serta veteran perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75 persen dari besaran pajak terutang
3. Permohonan pengurangan diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.***