Catat! Hal Penting yang Harus Diketahui Soal Keringanan dan Pembebasan PBB di Kota Bandung

- 30 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pajak. Sumber penerimaan terbesar negara adalah dari? Berikut adalah sumber-sumber penerimaan negara dan penerimaan daerah.
Ilustrasi pajak. Sumber penerimaan terbesar negara adalah dari? Berikut adalah sumber-sumber penerimaan negara dan penerimaan daerah. /Hening Prihatini/Pixabay/Bru-nO

 

MAPAY BANDUNG - Untuk memulihkan dampak ekonomi warga, Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi berupa keringanan hingga pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Terdapat beberapa kebijakan keringanan terkait PBB ini. Apa saja?

Simak penjelasannya yang penting diketahui warga Kota Bandung.

Baca Juga: Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima BSU Pekerja 2021 dari BPJS Kesehatan

Ruang Lingkup Pemberian Pembebasan PBB:

1. Diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah Kota Bandung

2. Diberikan sebesar 100 persen dari PBB yang seharusnya terutang

3. Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100 ribu dan diberikan kepada objek PBB dengan jenis penggunaan bangunan (JPB) perumahan/rumah

4. Pemberian pembebasan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda

5. Penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak bumi dan bangunan sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga: Segera Daftar! PCNU Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi, Bisa untuk Semua Domisili KTP

Pengurangan PBB untuk Veteran:

1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya

2. Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak; yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari besarnya pajak terutang. Serta veteran perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75 persen dari besaran pajak terutang

3. Permohonan pengurangan diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x