Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima BSU Pekerja 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan

- 30 Juli 2021, 20:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. /Twitter.com/@KemnakerRI

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida dalam siaran pers, Jumat 30 Juli 2021. 

Baca Juga: Segera Daftar! PCNU Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi, Bisa untuk Semua Domisili KTP

Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Gegara Ini, Fans Internasional GFriend Kecewa Lagi Dengan Kebijakan Weverse

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.

Besaran BSU 2021 yang akan diterima pekerja ialah Rp1 juta.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x