KABAR BAIK ! Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2021 Rp1 Juta, Ini Loh Calon Penerimanya

- 22 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/

 


MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang terdampak Covid-19. Besaran BSU 2021 yang akan diterima pekerja ialah Rp1 juta.

BSU 2021 sendiri akan diberikan kepada sebanyak 8 juta orang. Nantinya penyaluran BSU 2021 dilakukan melalui bank.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Rebahan di Jalan Tol, Netizen: Nanggung Amat Bang, ke Rel Kereta Kek

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU 2021 di antaranya ialah pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kemudian hanya diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM level 4.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021 Hari Ini : Brasil U-23 vs Jerman U-23

Calon penerima BSU juga dipastikan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Bandung, Begini Aturan Penyelenggaraan Acara Pernikahan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah