MAPAY BANDUNG - Proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 ini memasuki tahap seleksi pemberkasan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021 dalam Keputusan Menteri PAN-RB 1023/2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan perlu penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS.
Baca Juga: Sinopsis Final Score: Aksi Dave Bautista Cegah Ledakan Bom, Tayang Malam Ini di Trans TV
Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirinya menjelaskan bahwa nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Menurutnya, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain itu, pendaftar harus memenuhi 80 untuk tes intelegensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karateristik pribadi (TKP).
Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.