Catat! Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syarat Lengkapnya

- 31 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Pexels/

MAPAY BANDUNG - Sejumlah negara di dunia hingga kini terus menjalankan program vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai menyasar kepada masyarakat umum.

Terbaru, dalam waktu dekat ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh," kata dr. Ari seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Daftar! PCNU Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi, Bisa untuk Semua Domisili KTP

"Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x