Catat! Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syarat Lengkapnya

- 31 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Pexels/

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu hingga 33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan red.) memang dianjurkan 33 minggu," ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima BSU Pekerja 2021 dari BPJS Kesehatan

Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.

Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi juga harus mendapatkan perhatian khusus.

Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk dosis kedua tidak direkomendasikan.

Usai melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah