1.020 Anak Binaan Dapat Remisi Hukuman Saat Hari Anak, Yasonna Laoly Minta Masyarakat Hilangkan Stigma Buruk

- 23 Juli 2021, 11:31 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, tenaga kerja asing kini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, tenaga kerja asing kini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia /ANTARA/HO-Humas Kemenkumham/pri/

MAPAY BANDUNG - Setiap tanggal 23 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak khususnya di Indonesia kerap terjadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang tengah berhadapan hukum sebagai penjahat kecil.

"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA.

Dirinya mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: 5 Pebalap Moto3 yang Curi Perhatian di Tahun 2021, Ini Daftarnya

"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Menurutnta, meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.

Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembali anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dari Satgas Covid-19 Jika Aturan PPKM Ingin Dilonggarkan

"Mereka jangan dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar mantan anggota DPR itu.

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.20 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak diantaranya mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah