Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dari Satgas Covid-19 Jika Aturan PPKM Ingin Dilonggarkan

- 23 Juli 2021, 11:18 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /dok Satgas Penanganan Covid-19

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berganti menjadi level 3-4.

Pemerintah berencana untuk melakukan pelonggaran terkait dengan aturan pemberlakuan PPKM Level 4 dengan sejumlah syarat mulai 26 Juli 2021 nanti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan adanya pelonggaran tidak turut serta menghapus pembatasan yang selama ini telah diterapkan.

"Perlu diingat, untuk melakukan relaksasi bukan berati pembatasan akan dihapus seperti kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19. Tapi harus secara bertahap dan hati-hati untuk menuju kehidupan yang normal. Sekaligus bersiap jika pengetatan harus dilakukan kembali," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menjelaskan terdapat empat indikator yang harus diperhatikan pemerintah saat menentukan pelonggaran PPKM.

Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Bagi Warga Bandung yang Terdampak PPKM Mulai Dibagikan

Pertama, perhitungan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien Covid-19 yang terus menurun.

Indikator kedua, melihat manajemen sistem kesehatan yang meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.

Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, seperti penurunan mobilitas selama PPKM.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x