Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dari Satgas Covid-19 Jika Aturan PPKM Ingin Dilonggarkan

- 23 Juli 2021, 11:18 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /dok Satgas Penanganan Covid-19

"Kemudian, dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang berpendapatan rendah juga usaha mikro," ujarnya.

Wiku menyebut, keputusan evaluasi pelonggaran PPKM dapat dilihat selama 10-14 hari usai PPKM Level 4 selesai.

Baca Juga: Asyik! Karyawan Hotel dan Restoran yang Terdampak PPKM di Garut Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai

Namun, jika hasil evaluasi memburuk, bukan tidak mungkin akan kembali dilakukan pengetatan.

"Saat ini, pemerintah tengah berupaya sebaik mungkin dan memonitor persiapan dan mensosialisasikan prosedur pelonggaran agar seluruh masyarakat siap melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 mulai 21-25 Juli 2021.

Pemberlakuan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah