Asyik! Karyawan Hotel dan Restoran yang Terdampak PPKM di Garut Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai

- 23 Juli 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi Kamar Hotel
Ilustrasi Kamar Hotel /pixabay.com

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bakal memberikan bantuan intensif bagi karyawan yang terdampak PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut diketahui muncul setelah Bupati Garut, Rudy Gunawan menggelar pertemuan dengan PErsatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis 22 Juli 2021.

Rudy menyampaikan, bantuan bagi para karyawan itu nantinya sebesar Rp250 ribu bagi pegawai hotel dan restoran yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Kerja (UMK).

Baca Juga: Salut! Tamara Bleszynski Bantu Promosi Gratis dan Beli Dagangan Usaha Kecil

"(Selanjutnya) Menyangkut mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," lanjutnya.

Meskipun begitu, pihaknya hanya akan memberikan bantuan bagi para pegawai yang aktif dan terdaftar dari PHRI Garut.

Selain itu, Pemkab Garut pun bakal memberikan dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik, sementara yang kedua adalah bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Baca Juga: Setuju PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, BEM Nusantara Singgung Soal Bansos

Mengenai hal tersebut, Bupati Garut memberikan tanggapan bahwa yang berkaitan dengan dispensasi PBB pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x