Kritik Rangkap Jabatan Rektor UI, Mardani Ali Sera: Ini Sangat Menyedihkan!

- 21 Juli 2021, 14:40 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

MAPAY BANDUNG - Isu rangkap jabatan kembali menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial khususnya di Twitter.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI untuk landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Dalam statuta baru itu, terdapat pasal yang menjadi sorotan di mana di dalamnya mengatur soal ketentuan larangan jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Dengan adanya statuta baru tersebut, kini nama rektor UI Ari Kuncoro dapat melakukan rangkap jabatan tanpa melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mantap! Kerja Sama Boyband SEVENTEEN dengan 'Pledis Entertaiment' Lanjut Terus

Penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 ini menuai kritikan dari publik, warganet tampak kesal dengan adanya aturan yang tidak lagi melarang rektor untuk rangkap jabatan.

Kritikan juga muncul dari sejumlah tokoh politisi, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera.

Melalui akun Twitternya, Mardani mengungkapkan mengurus UI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan bukan pekerjaan yang mudah.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus @univ_indonesia yang besar dan jadi tumpan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dll," tulis Mardani.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x