Aturan PPKM Level, Warung Makan Hingga PKL yang Punya Dine In Outdoor Boleh Buka

- 21 Juli 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi tempat makan.
Ilustrasi tempat makan. /Pixabay/

MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah bakal membuka bertahap aturan dalam PPKM Darurat atau yang saat ini bernama PPKM Level 1-4 mulai 26 Juli 2021.

Dengan catatan, kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan tren penurunan baik dari kasus aktif maupun keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Level ini pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran aturan yang berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat Dihapus, Jokowi Beberkan Aturan Baru Saat Penerapan PPKM Level 1-4

Salah satunya adalah mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan yang tempat usahanya menyediakan fasilitas dine in outdoor atau ruang terbuka untuk buka.

Namun tetap, lanjut Jokowi, pengelola tempat makan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, ada pembatasan lama menyantap idangan tersebut yakni selama 30 menit saja.

Adapun terkait jam operasional, tempat makan tersebut boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," tambahnya.

Baca Juga: Heran, Maling yang Masuk ke Rumah Alvin Faiz Tak Curi Barang Mewah dan Malah Ambil Benda Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x