"Masyarakat sudah terdesak dan frustasi tidak bisa mencari nafkah dan kebutuhan tidak bisa ditunda," lanjutnya.
Ari melanjutkan, jika fenomena ini terus dibiarkan, pemerintah akan repot sendiri.
Sebab penjara bukanlah solusi untuk diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat.
"Kalau dipenjara ia dapat catatan buruk. Di penjara riskan tertular wabah dan banyak dampak negatif. Yang repot pemerintah itu sendiri," jelasnya.
Oleh karena itu Ari meminta pemerintah kembali mengkaji kebijakan PPKM Darurat ini. Terlebih berkaitan dengan sanksi pelanggar.
"Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan PPKM ini. Apakah sanksi denda ini tepat diterapkan ke masyarakat tingkat menengah bawah yang mereka sudah terjepit kondisi ekonomi," tandasnya.***