Tak Terima Fotonya Jadi Disandingkan di Artikel Lois Owien, Louise Kartika Lapor Polisi

- 16 Juli 2021, 09:57 WIB
Penampakan Dokter Louis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/
Penampakan Dokter Louis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ /

(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pihak kedua dapat meminta bantuan Ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut.

(5) Pihak kedua menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah