Soal RUU Minol, Anggota DPR: Pengendalian Minol Sudah Berjalan Lama, Perlu Alternatif Lain

- 15 Juli 2021, 10:46 WIB
 Ilustrasi minuman beralkohol atau minol.
Ilustrasi minuman beralkohol atau minol. /Pixabay/Hier und jetzt endet leider meine Reise auf



MAPAY BANDUNG - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori telah menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan yang ditimbulkan dari keberadaan minuman beralkohol.

Menurutnya perlu ada solusi alternatif dari peredaran minuman beralkohol ini.

Hal ini dia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan pakar lain terkait Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dia menjelaskan walaupun pengendalian sudah berjalan sejak lama, banyak masalah yang masih ditimbulkan akibat keberadaan minuman beralkohol ini.

“Pengendalian (minuman beralkohol) itu sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun. Baik secara regulasi maupun secara aksi. Tapi faktanya (regulasinya) kemudian tidak bisa menyelesaikan (permasalahan peredaran minuman beralkohol), sehingga perlu alternatif yang lain,” jelas Bukhori dikutip MapayBandung.com dari laman DPR RI, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Lawan Banjir Informasi, KH Masduki Baidlowi: Terapkan Hypno Writing, Apa Itu?

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya menjabarkan jika peredaran minuman beralkohol di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan banyaknya pekerjaan rumah lainnya yang tentunya perlu diselesaikan.

Bukhori menerangkan jika peredaran minuman beralkohol selain menjadi pemasukan negara yang potensial, juga menimbulkan permasalahan di masyarakat. Seperti awal dari penggunaan narkotika, pelanggaran hukum, bahkan kekerasan.

Dia berpendapat jika keberadaan alkohol ini bisa menurunkan kualitas dari kehidupan masyarakat itu sendiri.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x