MAPAY BANDUNG - Pemerintah merevisi aturan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Revisi aturan PPKM Darurat itu tercantum dalam instruksi Mendagri nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Mikro.
Di dalam atuan terbaru PPKM Darurat disebutkan jika tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Baca Juga: Link Streaming Final Copa America 2021 : Argentina vs Brasil Live di Indosiar
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Pulau Jawa dan Bali, Ini 13 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku Mulai 12 Juli 2021
Direktur Jendera Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syahrizal mengatakan dibukanya tempat ibadah dalam PPKM Darurat ini dikarenakan di sana sering digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan vaksin Covid-19.
"Maksudnya begini (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di masjid, gereja dan tempat peribadatan lain secara bersamaan. Resepesi juga sama. Terkadang masjid juga digunakan buat satgas Covid-19 desa/ atau vaksin atau dan lain-lain," katanya Sabtu 10 Juli 2021.