Aturan Terbaru PPKM Darurat ! Tempat Ibadah Dibuka Kembali, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

- 11 Juli 2021, 06:54 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pixabay/Pexels/

Adapun aturan yang direvisi pemerintah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kalina Octaranny Umumkan Kehamilan, Vicky Prasetyo: Selamat Datang Gladiator Junior!

Perlu diketahui PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah