Adapun aturan yang direvisi pemerintah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kalina Octaranny Umumkan Kehamilan, Vicky Prasetyo: Selamat Datang Gladiator Junior!
Perlu diketahui PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.***