Baca Juga: STOP! Jangan Pernah Buang Bungkus Paket Sembarangan, Kenapa?
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat hanya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat telah resmi diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan tingkat mobilitas masyarakat dapat berkurang 20 persen.***