Pemuda Mengaku Keponakan Jenderal Saat Terjaring Razia PPKM Ditetapkan sebagai Tersangka

- 8 Juli 2021, 09:40 WIB
Remaja yang mengaku keponakan jendral bintang dua yang terjaring operasi yustisi
Remaja yang mengaku keponakan jendral bintang dua yang terjaring operasi yustisi /Kabar Tegal//tangkapan layar Instagram

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan sebagai tersangka kepada seorang pemuda berinisial RMBF (21) yang mengaku sebagai keponakan jenderal.

Dirinya diamankan saat terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan RMBF sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," kata Kombes Iman sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Menurut Iman, penetapan tersangka terhadap RMBF ini dimaksudkan sebagai tindakan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Update Skandal Bullying dan Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Aktor Tampan Ji Soo

Diharapkan ke depannya, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x