MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan sebagai tersangka kepada seorang pemuda berinisial RMBF (21) yang mengaku sebagai keponakan jenderal.
Dirinya diamankan saat terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan RMBF sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," kata Kombes Iman sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Menurut Iman, penetapan tersangka terhadap RMBF ini dimaksudkan sebagai tindakan untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Update Skandal Bullying dan Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Aktor Tampan Ji Soo
Diharapkan ke depannya, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.